Search Results
Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Waspada Omicron, Masa Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari
Pemerintah Kembali Mengeluarkan Aturan Terbaru Kebijakan Karantina dari Luar Negeri
Berlaku Mulai Hari Ini, WNI dan WNA dari Luar Negeri yang Tiba di Soetta Wajib Karantina 10 Hari
Terbaru! Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 atau 14 Hari
Sorotan: Aturan Karantina Warga dan Pejabat dari Luar Negeri
Aturan Baru Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, Pengecualian Bagi Beberapa Kriteria...
Menkes: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Demi Cegah Penyebaran Omicron
Cegah Masuknya Omicorn, WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Harus Dikarantina 10 Atau 14 Hari
Aturan Baru Karantina WNI Dari Luar Negeri
Berubah Lagi, Pemerintah Persingkat Aturan Karantina Luar Negeri Jadi 7 Hingga 10 Hari
Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Sampai 10 Hari